Larangan Potong Kuku & Rambut bagi Shohibul Qurban

Salah satu anjuran penting bagi umat Islam yang akan berqurban (shohibul qurban) saat Idul Adha adalah tidak memotong kuku dan rambut. Rentang waktu larangan ini mulai dari awal bulan Dzulhijjah hingga penyembelihan hewan qurban. Hal ini bukan tanpa dasar, melainkan bersumber dari hadis Rasulullah SAW dan memiliki makna spiritual yang mendalam.

Dasar Larangan Shohibul Qurban Memotong Kuku dan Rambut

Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian ingin berqurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih qurbannya.”
(HR. Muslim no. 1977)

Hadis ini menunjukkan larangan bagi orang yang berniat qurban untuk memotong kuku, rambut, atau bulu tubuh selama 10 hari pertama Dzulhijjah.

Hikmah dan Makna Larangan Ini

  1. Menyerupai jamaah haji
    Pelarangan ini mencerminkan semangat menyatu dengan jamaah haji sebagai wujud solidaritas umat di bulan mulia.

  2. Tanda ketundukan dan kesiapan berqurban
    Menahan diri memotong kuku dan rambut adalah simbol kepatuhan bahwa tubuh ikut serta dalam pengorbanan hingga penyembelihan hewan qurban.

  3. Peningkatan kesadaran spiritual
    Pelarangan ini juga mengajarkan pengendalian diri dan fokus ibadah selama hari-hari paling utama dalam setahun, yaitu 10 hari pertama Dzulhijjah.

Hukum Larangan Ini

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum larangan ini:

  • Mayoritas ulama (Syafi’i, Maliki, Hanafi): Pelarangan ini bersifat makruh (tidak sampai haram), namun lebih utama ditinggalkan.

  • Ulama Hanbali dan sebagian lainnya: Pelarangan ini bersifat wajib dan berdosa jika terjadi pelanggaran, berdasarkan keumuman hadis Muslim.

Namun, semua sepakat larangan ini hanya untuk shohibul qurban, bukan untuk keluarga atau orang lain yang diikutkan dalam niat.

Jika Terlanjur Memotong?

Jika seseorang yang berniat qurban memotong rambut atau kukunya tanpa sengaja, maka tidak ada kafarat (denda) atau pengganti. Ia cukup bertaubat dan tetap melanjutkan qurbannya. Namun jika sengaja, menurut sebagian ulama ia berdosa, tetapi qurbannya tetap sah.


Penutup

Menahan diri dari memotong kuku dan rambut bagi shohibul qurban bukan sekadar larangan, tapi bentuk ketaatan dan penghormatan terhadap waktu yang Allah muliakan. Ini mengajarkan bahwa ibadah qurban bukan hanya soal menyembelih hewan, tapi juga melatih kedisiplinan, pengorbanan, kepedulian dan kesungguhan hati dalam mendekat kepada-Nya.